kec_03

Pembuatan KTP Kecamatan Camba



syarat, proses, dan batas waktu pembuatan ktp

bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan ktp dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
1. tanggal berusia 17 tahun
2. tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 tahun
3.tanggal diterbitkannya surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
4.tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara orang asing menjadi penduduk

ketentuan penerbitan kartu tanda penduduk (ktp)
1. ktp berlaku secara nasional diseluruh wilayah republik indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah
2. setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan ktp
3. setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 ktp dengan masa berlaku 5 tahun (ktp lama)
4. bagi penduduk wni yang berusia 60 tahun ke atas diberikan ktp berlaku seumur hidup (ktp lama), untuk e-ktp berlaku seumur hidup sejak diterbitkan