Sarana dan Prasarana Kecamatan Camba
dahulu kecamatan camba adalah wilayah yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan kecamatan bantimurung dan kabupaten bone. wilayah kabupaten maros dalam sejarahnya telah mengalami pemekaran wilayah, termasuk didalamnya wilayah camba. pada tanggal 4 juli 1959, secara administratif kabupaten maros resmi dibentuk sebagai daerah swantantra tingkat ii, ibu kota berkedudukan di kota maros, dan kuota jumlah dewan perwakilan rakyat daerah adalah 15 orang anggota melalui dasar hukum undang-undang republik indonesia nomor 29 tahun 1959 bab i pasal 1, 2 & 3. kabupaten maros pada saat itu membawahi beberapa distrik adat gemeenschap yaitu: distrik simbang, distrik bontoa, distrik tanralili, distrik raya (lau), distrik turikale, distrik marusu, distrik-distrik dari federasi gallarang appaka, dan distrik-distrik dari federasi lebbotengae.
setelah kemerdekaan republik indonesia diproklamasikan, maka struktur pemerintahan yang ada kemudian mengalami perubahan. distrik adat gemeenschap yang sebelumnya diformulasikan ke dalam bentuk distrik harus pula menyesuaikan sejak tanggal 19 desember 1961 kabupaten maros tidak lagi terdiri dari distrik tetapi terbagi ke dalam 4 (empat) kecamatan. pada tanggal 1 juni 1963, undang-undang nomor 29 tahun 1959 mulai diberlakukan. distrik/daerah adat/kerajaan lokal kemudian menghilang dari permukaan sejarah dengan dibentuknya kecamatan-kecamatan. 4 (empat) kecamatan yang terbentuk pada waktu itu sebagai berikut:
distrik turikale, marusu', lau', dan bontoa dilebur menjadi kecamatan maros baru.
distrik simbang dan beberapa wilayah dari distrik tetangganya dilebur menjadi kecamatan bantimurung.
distrik-distrik dari federasi “lebbo' tengngae” dilebur menjadi kecamatan camba.
distrik tanralili dan beberapa wilayah dari federasi gallarang appaka dilebur menjadi kecamatan mandai.